Perlu adanya peraturan atau regulasi untuk kedisiplinan bagi Guru dan Pengawas
PENDIS - Salah satu
latar belakang digulirkannya Reformasi Birokrasi (RB) ialah masih
rendahnya tingkat disiplin dan etos kerja pegawai negeri sipil, termasuk
guru dan pengawas. Untuk itu, diperlukan aturan tentang jam wajib hadir
bagi guru dan pengawas. "Ini harus segera ditindaklanjuti oleh
Direktorat Pendidikan Madrasah," tegas Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi
ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peningkatan Self Spiritual Quotient (SSQ) Direktorat Pendidikan Madrasah, Bogor, Selasa (30/7) malam.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 53/2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 3 angka 11 mengatur tentang larangan dan
kewajiban PNS, salah satunya yang terkait dengan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam masuk kerja.
Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya menjelaskan, yang
dimaksud kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah
setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas,
pulang sesuai ketentuan jam kerja, serta tidak berada di tempat umum
bukan karena dinas. "Jika ada PNS (guru) tidak masuk lebih dari 45 hari, hukumannya adalah pemberhentian," terang Mahsusi.
Hal ini perlu dipahami oleh para guru dan pengawas,
lanjut Mahsusi, mengingat masih banyak guru yang tidak masuk saat libur
semesteran. Padahal aturannya, guru harus tetap masuk, tidak ikut libur
seperti murid-murid. "Satu setengah bulan dia bisa tidak hadir,
bahasanya jika ditegur tidak libur, tapi belajar dirumah," terangnya
yang disambut tawa peserta.
Oleh karena itu perlu adanya peraturan atau regulasi
baru untuk menjawab fakta tersebut. "Ini perlu dibuatkan naskah
akademik, siapkan regulasinya bahwa guru diwajibkan tetap ngantor,"
tegas Mahsusi.
Diakui juga oleh Kepala Biro Kepegawaian bahwa
masih banyak atau ribuan guru yang melanjutkan belajar tanpa tugas atau
ijin belajar, "Aturannya, setiap PNS yang
studi wajib memiliki surat ijin atau tugas belajar. Namun masih banyak
yang baru mengurus jelang tamat atau lulus," kata Mahsusi.
Di akhir arahannya Mahsusi bertutur "Ke depan, hal
ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pegawai, guru, dan pengawas harus
memahami aturan dan mematuhinya,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar